JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader PDIP, Saeful Bahri, untuk diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, Kamis (23/1/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Saeful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM (Harun Masiku), HK (Hasto Kristiyanto), dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," kata Tessa, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan Saeful.
Hasto dan Harun merupakan tersangka kasus suap proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Baca Juga: Kata Kuasa Hukum Hasto soal Sidang Praperadilan terhadap KPK Ditunda
Pengungkapan kasus suap yang menjerat Harun dan Hasto berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melarikan diri. Hingga saat ini KPK masih berupaya melakukan pencarian terhadap Harun.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Untuk Hasto, KPK juga menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan terkait perkara Harun.
Baca Juga: Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku, KPK Bawa 3 Koper
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.