JAKARTA, KOMPAS TV- Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratulah menyebut, pentingnya regulasi yang memadai untuk melindungi konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Ia menilai, pertumbuhan ini perlu diiringi dengan aturan yang jelas dan edukasi yang memadai bagi masyarakat.
"Perlu ada regulasi dan edukasi dalam menjaga perlindungan konsumen," ujar Najib kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Bappebti Alihkan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital-Kripto ke OJK dan BI
Najib menjelaskan, beberapa hal mengenai perlindungan konsumen telah tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk aturan khusus terkait perdagangan aset kripto.
"Salah satunya adalah regulasi mengenai pengaturan perdagangan kripto," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI itu.
Najib juga menyoroti potensi besar teknologi blockchain yang menjadi dasar dari aset kripto.
Ia menyebut blockchain sebagai inovasi penting dalam dunia digital, dengan peluang besar bagi ekosistem digital lokal.
"Dengan blockchain, peluang untuk ekosistem digital lokal akan semakin terbuka lebar. Teknologi ini menawarkan solusi keamanan yang terpercaya, cepat, efisien, dan transparan," katanya.
Lebih lanjut, Najib mengungkapkan, jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat secara signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, total transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun pada tahun 2024, naik dari Rp 149,25 triliun pada tahun sebelumnya.
"Peningkatan ini menunjukkan potensi besar yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan investasi dan transaksi kripto ke depan," ujarnya.
Namun, Najib menegaskan, potensi besar tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang kredibel, efisien, dan transparan untuk menjamin perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kata PPATK soal Indikasi TPPU Kripto Rp139 Triliun yang Diwanti-wanti Jokowi
"Para stakeholder perlu memastikan bahwa regulasi yang dibuat menjamin perlindungan konsumen, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap bursa kripto," katanya.
Dengan pertumbuhan industri kripto yang pesat, diharapkan regulasi yang memadai segera hadir untuk memastikan ekosistem perdagangan kripto di Indonesia berjalan dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.