JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia baru mendapat akses kekosuleran untuk melihat jenazah korban penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Rabu, 29 January 2025.
Keterangan itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV, Senin (27/1/2025).
“Akses kekonsuleran diberikan hari Rabu mendatang,” kata Judha.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Tertangkapnya Paulus Tannos Buat Koruptor Berpikir Ulang Sembunyi di Singapura
Namun, kata Judha, perihal nota diplomatik yang dikirimkan KBRI ke pemerintah Malaysia belum ada tanggapan. Sebagai informasi, nota diplomatik tersebut berisi permintaan agar peritiwa penembakan diselidiki soal kemungkinan adanya penggunaan kekerasan berlebihan,
“Belum ada respon resmi. Tapi komunikasi infornal dengan PDRM (Polis DiRaja Malaysia) sudah terjalin,” ucap Judha.
Terpisah, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas di Malaysia untuk bisa memberikan pendampingan bagi korban penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Selain itu, Karding menuturkan pihaknya juga menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi keluarga korban jika dibutuhkan.
Baca Juga: Agung Sedayu Group: Kami Belum Terima Dokumen Penjelasan Pembatalan SHGB Pagar Laut Tangerang
“Sebagai otoritas yang ada dalam negeri, yang bertanggungjawab terhadap pekerja migran, kami setelah mendapatkan informasi itu, langsung melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan juga atase kepolisian kita yang ada di sini dan satu meminta untuk memperjelas kronologi masalahnya,” kata Karding.
“Yang kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak setempat, agar kita bisa mendampingi penanganan jenazah maupun tengok di RS yang sakit. Sekaligus kemungkinan ada proses hukum ke depan kita minta dan kita akan berusaha menyiapkan misalnya tim advokasi untuk mendampingi mereka,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.