JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (KapolrI), Aryanto Sutadi berpendapat kepolisian akan mengejar kasus dugaan penyuapan pada kasus yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Aryanto menjawab pertanyaan mengenai bagaimana memastikan Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bintoro secara transparan dan obyektif.
Menurutnya, ia telah menelepon Kapolda Metro Jaya untuk menanyakan langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya sudah telepon Bapak Kapolda, saya tanyakan apa langkah selanjutnya,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Tegaskan Polri Harus Bertindak
“Prinsipnya Bapak Kapolda akan membersihkan anggota-anggotanya yang nakal dan akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Aryanto menambahkan, Kapolda Metro Jaya menilai bahwa tidak tepat jika kasus itu disebut sebagai pemerasan.
“Beliau mengatakan, tidak tepat jika itu dikatakan pemerasan,” ujarnya.
Sebab, lanjut Aryanto, berdasarkan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga pelanggar, pihak yang aktif adalah pengacara lama korban.
“Dilihat dari prosesnya, pengiriman uang dan sebagainya itu yang sangat aktif adalah pengacara yang dulu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.