Kompas TV nasional hukum

Nusron Wahid Ungkap 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Perairan Bekasi, Mengaku Tidak Bisa Mencabut

Kompas.tv - 31 Januari 2025, 15:01 WIB
nusron-wahid-ungkap-2-perusahaan-pemilik-shgb-di-perairan-bekasi-mengaku-tidak-bisa-mencabut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Sumber: Humas Kantah Kota Palembang)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membeberkan luasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, milik dua perusahaan.

Nusron menyampaikan pemilik SHGB dan luasannya tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, kedua perusahaan yang memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, adalah PT CL dan PT MAN.

SHGB milik PT CL terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.

"Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare," kata Nusron, dikutip Antara.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawainya dan Sanksi Berat 2 Pegawai Buntut Polemik Pagar Laut

Sedangkan PT MAN memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare, yang terbit pada 2013, 2014 dan 2015.

"Setelah kita analisis, memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, yang merah itu. Yang merah itu garis pantai," kata Nusron sambil menunjukkan peta kepada anggota DPR.

Pihaknya, kata Nusron, tidak bisa serta-merta membatalkan SHGB tersebut, karena kementeriannya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)

"Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut," ucapnya.

Meski demikian, ia mengatakan, jika SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, Kementerian ATR/BPN dapat melakukan pembatalan, namun SHGB tersebut telah melewati 5 tahun.

Ia pu mengaku sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.

"Terhadap ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung supaya Pengadilan memerintahkan (Kementerian ATR/BPN), ini dibatalkan," katanya.

Jika upaya tersebut tidak bisa dilakukan, lanjut Nusron, maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah yang kini telah musnah.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Segel Pagar Laut Area Reklamasi di Bekasi, Pengacara Pengembang Minta Maaf

"Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu," katanya.

Nusron juga menyebut bahwa dulunya kawasan itu merupakan kawasan tambak, namun musnah karena abrasi. Meski demikian, pihaknya belum bisa membuktikan bahwa di kawasan itu pernah terjadi abrasi.

"Dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain dalam hal ini Badan Informasi Geospasial," kata Nusron.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x