BEKASI, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan usai salah menggusur rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Setelah kami cek ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada Jumat, (7/2/2025).
"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini tidak dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya,” lanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan Nusron usai mendatangi langsung perumahan Cluster Setia Mekar 2 di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi.
Baca Juga: Nusron Janji Ganti Rumah Warga Tambun Korban Penggusuran: Kami Perjuangkan
#nusronwahid #penggusuran #bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.