KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara.
Perintah ini dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Bagaimana sikap Partai Amanat Nasional (PAN) dan apakah akan berdampak pada posisi Yandri Susanto sebagai menteri?
Kami akan membahasnya bersama Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, dan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti.
Baca Juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Karena Cawe-Cawe Mendes, KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang
#mk #pan #mendes #yandrisusanto #pilkada #serang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.