JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang ini, ia didakwa menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.
"Perbuatan Zarof dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum Nurachman Adikusumo dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana
Adapun gratifikasi yang diterima Zarof meliputi uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS, serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.
Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro, uang pecahan 1.000 dolar Hongkong dan 500 dolar Hongkong senilai 267.500 dolar Hongkong, serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.
Tidak hanya itu, ditemukan juga 14 buah amplop cokelat dan putih berisikan uang pecahan mata uang asing dan rupiah, uang pecahan mata asing dan rupiah lainnya, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, serta kuitansi toko emas mulia.
Baca Juga: Saat Kekesalan Penumpang karena Semua Penerbangan Dihentikan Berganti Duka di Bandara Ronald Reagan
Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.
"Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan, sesuai dengan permintaan para pihak berperkara sehingga terdakwa menerima pemberian suap," ungkap jaksa penuntut umum.
Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.