Kompas TV nasional hukum

Zarof Ricar Sebut Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya, Tetapi Tak Jelaskan Sumbernya

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 06:15 WIB
zarof-ricar-sebut-beri-uang-rp75-juta-ke-eks-ketua-pn-surabaya-tetapi-tak-jelaskan-sumbernya
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyebut, dirinya memberikan uang Rp75 juta kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. 

Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

"Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah, tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta," ungkap Zarof dalam persidangan, di Jakarta, Selasa (11/2/2025), seperti melansir Antara

Kemudian, beberapa hari setelah itu, Zarof mendapat tawaran dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk dibawakan oleh-oleh. 

"Saya bilang, enggak ah, berat, saya minta kasih aja 'mentah'-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta," kata Zarof. 

Dari uang Rp100 juta tersebut, Zarof mengaku memberi Rp75 juta kepada Dadi. Namun, dirinya tidak menjelaskan kepada Dadi sumber uang tersebut.

"Saya bilang ini dari 'ibu tiri', uang pergaulan, gitu," ucap Zarof. 

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar hingga Emas 51 Kg

Adapun Zarof menjadi saksi untuk tiga orang hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya diduga menerima suap hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, demi memuluskan vonis bebas anaknya. 

Menurut rincian Jaksa Penuntut Umum, Meirizka bersama Lisa Rachmat memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 120 ribu dollar Singapura atau Rp1,43 miliar kepada Heru, 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar kepada tiga hakim, serta 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta kepada Erintuah, dilansir Antara


 




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x