JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, menyilakan masyarakat menilai sendiri putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman untuk Harvey Moeis.
Diketahui, dalam putusan banding, PT Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun untuk Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Harvey dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan.
"Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip Antara.
Ia juga mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena hakim dilarang berkomentar atas suatu perkara.
"Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak," tambahnya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan untuk Harvey.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, termasuk di antaranya soal perbuatan Harvey yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pada kasus ini, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Respons Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Anggota Komisi III DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.