JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (14/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan tersebut rencananya bakal dilakukan pagi ini.
"Rencananya begitu (pelimpahan Tom Lembong), pagi ini di KN (Kejaksaan Negeri) Pusat," kata Harli dihubungi Kompas.Tv, Jumat.
Baca Juga: Periksa Tom Lembong terkait Tersangka Lain, Kejagung: Sudah Mulai di Puncak Penyelesaian
Menurut penjelasannya, pelimpahan tersebut dilakukan usai tim penyidik rampung menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
"Iya (berkas perkara) sudah lengkap, karena itu syaratnya," ujarnya.
Dengan diserahkannya Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, maka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut akan segera menjalani sidang pengadilan.
Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.
Baca Juga: Update Kasus Impor Gula Tom Lembong: Kejagung Periksa 4 Saksi dari Kemenperin, Kemendag, dan Bulog
Eks Mendag tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.
Tak sendiri, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka tersebut.
Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada, Selasa (26/11/2024) lalu.
Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tetap sah.
Baca Juga: Kata Kejagung soal Tersangka Lain Selain Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.