KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun.
Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama dan lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga mengatakan bahwa Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan.
Kejagung menyebut hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan putusan hukuman yang maksimal terhadap Harvey Moeis.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp420 Miliar di Tingkat Banding
#vonisbanding #harveymoeis #kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.