KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Kejagung menegaskan bahwa hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan tingkat pertama sebagai bagian dari mekanisme peradilan.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun hukuman.
#kejagung #harveymoeis
Baca Juga: TNI AL Bongkar Pencurian Avtur Pertamina di Deli Serdang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.