JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukum Hasto, pada hari ini, Rabu (19/2/2025), terkait adanya dugaan penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami dalam rangka memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan Saudara Rossa Purbo Bekti," kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Petrus: Penyidikan Hasto Bisa Diproses Hanya setelah Diuji di Sidang PK
Ia membeberkan dugaan pelanggaran yang disinyalir dilakukan Rossa, di antaranya mengintimidasi mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Serta terkait cara Rossa memeriksa staf Hasto, Kusnadi, hingga penyitaan barang bukti yang disebut dia sebagai perampasan.
Sebab itu, pihaknya pun berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
Dalam kesempatan itu, Johannes juga mengungkapkan kekecewaannya atas dua laporan awal yang tidak ada tindak lanjutnya.
"Yang membuat kami sangat kecewa teman-teman media, dari dua laporan kami sebelumnya sampai hari ini kami tidak pernah dikonfirmasi. Kan kalau kita laporin harusnya kita diundang, dong, diklarifikasi," ungkapnya.
"Jadi, ini kami mohon, ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, rencana pelaporan terhadap Rossa ke Dewas KPK sebelumnya telah disampaikan Hasto di konferensi pers, Selasa (18/2) kemarin.
Ia menegaskan sikap yang diambil pihaknya tersebut bukanlah untuk melawan KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.