JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan, narapidana kasus kekerasan seksual tidak akan mendapatkan amnesti.
"Saya rasa enggak akan dapat (amnesti narapidana kekerasan seksual)," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus menyoroti dampak luas dari kasus tersebut, terutama jika melibatkan banyak korban.
Baca Juga: Narapidana Pecandu Narkoba Penerima Amnesti Akan Diikutsertakan dalam Program Komcad
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan itu tidak akan diberikan amnesti," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Lalu, sebanyak 19.337 narapidana dinyatakan lolos verifikasi dan asesmen awal untuk mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Amnesti untuk Narapidana, Politikus PKB Ingatkan agar Tidak Bertentangan dengan Aturan
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.