JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). UU ini, akan menjadi landasan hukum pembentukan superholding Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Selain itu, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata Kelola BPI Danantara.
“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara, dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ucap Prabowo.
Baca Juga: Mendagri: Presiden Prabowo Beri Pengarahan dan Tutup Retreat Kepala Daerah pada 28 Februari 2025
Presiden Prabowo di saat yang bersamaan juga menerbitkan keputusan presiden tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan BPI Danantara. Sebagai informasi, sebagaimana UU BUMN, BPI Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Dan Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut turut mendamping antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, Muliaman Hadad, Pandu Sjahrir, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retreat Rugi: Mereka Kehilangan Momentum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.