Kompas TV nasional peristiwa

Usman Hamid: Sikap Reaktif Polisi kepada Band Sukatani Menyalahi Undang-Undang

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 13:07 WIB
usman-hamid-sikap-reaktif-polisi-kepada-band-sukatani-menyalahi-undang-undang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebut sikap reaktif polisi terhadap Band Sukatani untuk lagu ‘bayar, bayar, bayar’ menyalahi undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Usman Hamid dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Kasus Band Sukatani, Bukti Pembungkaman Kritik? Pada Selasa (25/2/2025).

“Sangat reaktif, dan cara bereaksinya justru menyalahi undang-undang. Kita tahu bahwa undang-undang menjamin setiap warga untuk mengekspresikan pendapatnya, termasuk melalui verbal, melalui tulisan, dan juga melalui karya seni,” kata Usman.

Baca Juga: Pramono Anung Akui Nikmati Retret, Tak Kesulitan Ikuti Materi dan Banyak Hal Baru

Menurut Usman, pembatasan berekpresi bisa saja dilakukan jika mengandung ujaran kebencian, berdasarkan suku agama ras, golongan, warna kulit, seksual, dan identitas. Namun, lanjut Usman, pembatasan tersebut juga harus melalui proses peradilan.

“Dengan kata lain polisi tidak bisa sepihak mengambil langkah-langkah pembatasan hak asasi manusia, misalnya pembatasan karya seni. Karya seni, ditarik dari misalnya peredaran di ruang publik di dalam digital digital streaming platform itu enggak bisa dilakukan, karena itu harus ada perintah pengadilan,” ujar Usman.

Apalagi platform digital seperti Spotify, Apple Music, tidak akan mencabut konten karya musik, jika  tidak bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang ada di dalam platform tersebut. "Jadi yang dilakukan kemarin  kemungkinan, penarikan oleh Sukatani karena permintaan polisi,” lanjutnya.

Baca Juga: Tony Blair Jadi Pengawas Danantara, Ini Profilnya

Kemudian, kata Usman, Band Sukatani tidak mungkin tidak memenuhi permintaan yang mengandung konsekuensi tersebut.

“Permintaan itu tidak mungkin dipenuhi hal tidak mengandung konsekuensi, konsekuensi itulah yang mungkin tadi disebut  dari PBHI sebagai ancaman. Ancaman itu bisa ancaman proses hukum,” ucap Usman.

“Polisi datang saja kepada warga biasa itu sudah takut orang, apalagi diperiksa atas dasar karya mereka yang dipandang merugikan polisi. Kan di awal jelas sekali, pernyataan permintaan maaf mereka kepada Kapolri, kepada institusi Polri, dengan suatu pengakuan yang keliatan sekali di bawah tekanan, mimik mukanya kontak matanya, itu kelihatan sekali berada dalam satu tekanan yang besar,” lanjutnya.

Apalagi faktanya vokalis Band Sukatani Bernama Novi diberhentikan sebagai tenaga pendidik setelah surat pernyataan maafnya beredar.

“Jadi sulit untuk dipisahkan antara tindakan polisi dengan tindakan sekolah terhadap mereka. Nah kalau sudah demikian halnya, ini tidak lebih dari pemberangusan kebebasan berekspresi,” ujar Usman.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x