JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut dia, perintah PSU itu disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan. Sehingga, menurutnya itu jelas keteledoran dari kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini murni karena keteloderan KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang di Seluruh TPS, KPU Pelajari Dulu Putusannya
"Putusan MK sangat memperihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," kata Indra.
Ia menyebut, peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.
"Bila disengaja jelas pelanggaran hukum, bila tidak disengaja, kategorinya tidak profesional, tidak cermat alias teledor. Maka, keduanya harus diberi sanksi tegas," ujarnya.
Ia mencontohkan Putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.
"Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," kata Indra.
MK memerintahkan PSU atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah itu merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan ada 40 putusan PHPU yang dibacakan MK. "Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Faiz melalui keterangan tertulis, Senin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.