JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Desa Kohod, Arsin yang merupakan tersangka kasus Pagar Laut Tangerang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/02) siang.
Arsin diperiksa sejak pukul 1 siang. Ditemani kuasa hukumnya, Arsin tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis di Mabes Polri.
Arsin diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik Pagar Laut di wilayah Tangerang.
Setelah 8 jam diperiksa, Bareskrim menahan Arsin bersama 3 tersangka lainnya.
Polisi menyebut penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut polisi, masih ada kemungkinan penambahan barang bukti dalam kasus ini.
Kepala Desa Kohod, Arsin resmi jadi tersangka pada Selasa (18/02/2025) pekan lalu.
Selain Kades, Sekretaris Desa dan dua orang penerima kuasa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diduga bekerjasama dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Nama Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi sorotan setelah sempat berdebat dengan Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid pasca meninjau Pagar Laut Tangerang. Arsin berdebat terkait lahan Pagar Laut yang memiliki SHGB dan SHM.
Tak lama kemudian, Dittipidum menggeledah rumah Arsin, kantor desa dan Sekretaris Desa guna mengumpulkan sejumlah barang bukti, salah satunya alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri
#kadeskohod #pagarlaut #kadeskohodditahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.