JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto membuka peluang untuk membentuk Panja terkait tata kelola minyak mentah oleh Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Darmadi Durianto dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
“Kalau perlu kita akan membentuk Panja di DPR untuk menyelidiki kasus ini, begitu, supaya lebih terang,” kata Darmadi.
Darmadi mengaku akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan agar dalam minggu ini Pertamina diundang ke Komisi VI DPR RI.
Sebab kasus dugaan korupsi yang dengan kerugian negara Rp193,7 Triliun ini benar menyedot perhatian masyarakan dan merugikan.
“Jadi segera mungkin kita akan mendatangkan Pertamina ke DPR untuk kita minta klarifikasi dan ini nggak main-main, petinggi utama, Dirut dari Patra Niaga, Dirut dari Feed (Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional) itu terkena masalah ini, dan ini nggak main-main bagi Pertamina,” kata Darmadi.
Baca Juga: Ketua KPK soal Penangguhan Penahanan Hasto: Dikabulkan atau Tidak Tergantung Kebutuhan Penyidik
“Saya pikir Pertamina harus betul-betul menyelesaikan kasus ini dan memberikan klarifikasi yang benar, terutama ke DPR sebagai pengawas dari BUMN,” lanjutnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka.
Mereka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian ada YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu ada MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Ada pula GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Antara lain pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang, pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen, penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
Baca Juga: Usman Hamid Minta Kapolri Lakukan Koreksi, Publik Ingin Tahu Polisi yang Intimidasi Band Sukatani
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.