JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT atau Mendes) Yandri Susanto menegaskan dirinya tidak terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Zakiah Najib, dalam Pilkada Kabupaten Serang. Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang dan menyebut namanya dalam putusan tersebut.
Yandri membantah kehadirannya dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 merupakan bentuk intervensi politik. Ia menegaskan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes, karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024.
"Saya hadir di acara tersebut sebagai narasumber, bukan pengundang. Saya membahas upaya mencegah korupsi di Banten, bukan kampanye," ujar Yandri di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: MK Sebut Mendes Yandri Bantu Istri di Pilkada Serang, Cak Imin: Hati-Hati Jadi Pejabat
Terkait dengan tuduhan adanya unsur kampanye dalam acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren keluarganya, Yandri menyatakan tidak ada pernyataan politik dalam kegiatan tersebut.
“Bawaslu sudah mengawasi langsung dari awal hingga akhir dan menyatakan tidak ada kampanye dalam acara itu,” ujar politikus PAN tersebut.
Selain itu, acara tersebut dihadiri berbagai tokoh dan undangan dari luar Kabupaten Serang, termasuk anggota DPR, pejabat daerah, serta rektor dari berbagai universitas.
Kemudian, ia menepis tudingan kunjungan kerja dirinya dianggap untuk mengampanyekan istrinya.
“Saksi dari pihak penggugat sendiri, termasuk seorang kepala desa yang dihadirkan di persidangan MK, menyatakan bahwa saya tidak melakukan kampanye dalam kunjungan tersebut. Bawaslu juga membenarkan hal ini,” katanya.
Meski menyatakan keberatan atas beberapa dalil dalam putusan MK, Yandri tetap menghormati keputusan tersebut dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Partai koalisi di Kabupaten Serang, seperti Gerindra, PAN, PKS, dan lainnya, siap mengikuti PSU sesuai keputusan MK," ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya memiliki pengaruh terhadap kepala desa di Serang.
Sebelumnya, MK membatalkan kemenangan istri Mendes Yandri, Ratu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang. MK memerintahkan KPU menggelar pemilihan suara ulang atau PSU di Kabupaten Serang.
Baca Juga: [FULL] Sikap PAN Usai MK Ungkap Mendes Yandri Cawe-Cawe Menangkan Istri di Pilkada
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Hakim meminta KPU untuk mendasarkan pemilih pada PSU sesuai dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.