JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk memberhentikan Yandri Susanto dari posisi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Usulan itu disampaikan oleh organisasi nirlaba Lokataru Foundation menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Yandri Susanto terbukti ikut campur memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah pada Pemilihan Bupati Serang, Banten.
“Kebenarannya telah diuji melalui sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025,” demikian siaran pers Lokataru Foundation yang dipantau Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
“Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Menteri Desa PDTT Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik dalam Pilkada Kabupaten Serang untuk memenangkan istrinya sebagai Bupati Kabupaten Serang. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang,” lanjutnya.
Baca Juga: Rano Karno Pastikan Ikut Penutupan Retret di Magelang: Jam 7 Saya Berangkat ke Yogya
Dalam keterangannya, Lokataru pun menilai tindakan Menteri Yandri Susanto telah memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa di Kabupaten Serang, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa PDTT, guna mengarahkan dukungan kepada istrinya.
Tidak hanya itu, Yandri juga dianggap telah melakukan intervensi langsung dan tidak langsung dalam proses Pilkada Kabupaten Serang dengan memobilisasi sumber daya dan jaringan pemerintah desa untuk memenangkan istrinya. Sehingga melanggar prinsip netralitas pejabat publik dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan politik keluarga.
“Selain melanggar prinsip demokrasi dan netralitas pejabat publik, tindakan Menteri Desa PDTT ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik. Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye. Kemudian Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Pilkada.
Baca Juga: Pertamina Bantah Ada Pengoplosan BBM Jenis Pertamax
Selain itu, ada juga Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatur larangan penyelenggara negara untuk melakukan tindakan nepotisme. Terakhir, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan konflik kepentingan bagi pejabat negara.
“Berdasarkan fakta dan regulasi tersebut, kami menegaskan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDTT tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar hukum,” demikian Lokataru dalam keterangannya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Menteri Desa PDTT Yandri Susanto dari jabatannya demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.