Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Korupsi Pertamina, Pukat UGM: Kejahatan yang Terencana, Begitu Rapi

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 06:35 WIB
soal-kasus-korupsi-pertamina-pukat-ugm-kejahatan-yang-terencana-begitu-rapi
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (27/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Zaenur menilai kasus tersebut merupakan kejahatan yang terencana. Hal tersebut dilihat dari konstruksi perkara, di mana dimulai dari adanya penurunan produksi kilang secara sengaja untuk menciptakan kebutuhan impor.

"Jadi ini sebenarnya tidak sesederhana tindak pidana korupsi pengoplosan, ini dimulai dari misalnya adanya penurunan produksi di kilang sehingga timbul kebutuhan untuk impor," kata Zaenur dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (27/2/2025).

"Impornya pun diatur sedemikian rupa, pertama pemenangnya atau siapa yang mendapatkan pekerjaan itu sudah ditetapkan sebelum tender," sambungnya.

Kedua, menurut dia, harganya juga sudah ditetapkan sebelum tender itu dilakukan.

Baca Juga: Istana Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Pertamina, Tegaskan Tak Ada Intervensi

"Kemudian dilakukan impor, setelah dilakukan impor, menurut sangkaan dari Kejaksaan Agung dilakukan blending, pengoplosan RON 90, bahkan RON 88 kemudian di-blending menjadi RON 92," jelasnya.

"Dari konstruksi perkara ini, menurut saya, adalah satu bentuk kejahatan yang terencana, begitu rapi dilakukan oleh orang-orang dengan tingkat jabatan sangat tinggi, bahkan tertinggi di organisasi itu yaitu direktur utama, melibatkan antara BUMN dan swasta," ungkap Zaenur.

Terlebih, kata ia, dalam kasus tersebut juga terdapat broker, yang mendapatkan keuntungan setelah harga di-mark up.

"Di sana ada para broker, orang-orang yang mencari rente, mendapatkan fee. Bahkan harga yang harus dibayar oleh negara begitu tinggi," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 

Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Baca Juga: Kejagung Geledah Dua Rumah Riza Chalid dan Perusahaan Anaknya terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kemudian AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Sementara dua tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x