JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban diduga Pertamax oplosan.
Posko pengaduan dibuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang. Diumumkan juga ada modus blending atau pengoplosan.
“Kami banyak dihubungi berbagai pihak, banyak didatangi dan mengajukan mengenai persoalan ini. Mereka bertanya soal aspek hukum dan hak asasi manusia seperti apa, dan kemudian jika betul dirugikan, apa yang bisa dilakukan,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
“Ternyata berjalan sangat massif, kami mendapatkan pengaduan melalui media sosial maupun hotline yang kami miliki dan berdasarkan pemantauan media sosial juga,” lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Diminta Berhentikan Yandri Susanto dari Jabatan Mendes PDTT
Fadhil menuturkan, dari pengaduan yang diterima dan pemantauan dilakukan, ternyata sudah ada keresahan bahkan kemarahan masyarakat terkait dengan polemik ini.
“Nah atas dorongan itu dan kami nilai belum ada kepastian, terkait juga dengan polemik ini maka kami memutuskan untuk melakukan respons cepat yaitu dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas dugaan polemik ini gitu,” ucap Fadhil.
“Adapun tujuannya adalah kami sebenarnya ingin membuat ini lebih jelas dan lebih konkrit saja gitu ya, mewadahi, memfasilitasi apa yang jadi keresahan masyarakat untuk kemudian didalami dan dipelajari lebih lanjut, kira-kira permasalahan apa yang terjadi dan langkah atau advokasi langkah hukum apa yang bisa dilakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Pemufakatan Jahat Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp193,7 T
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Antara lain pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang, pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen, penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.
Dari alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yang di antaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.