JAKARTA, KOMPAS TV – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan supremasi sipil akan tetap dijaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), khususnya dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.
Menurutnya, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara merupakan bagian dari strategi menghadapi ancaman non-militer.
Namun, hal ini tetap harus dilakukan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi elemen fundamental dalam negara demokrasi.
Baca Juga: Panglima TNI: UU TNI Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi
"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menyebut, dalam revisi UU TNI, keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil akan tetap dijaga.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya.
"TNI akan tetap menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan profesionalisme militer yang tinggi, memastikan bahwa setiap tugas pokok dijalankan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Agus menjelaskan revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan aspek pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI.
Termasuk di dalamnya adalah penyesuaian tugas pokok TNI dan masing-masing matra dalam menghadapi ancaman yang terus berkembang.
Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan peran TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain.
Salah satu perubahan dalam revisi UU TNI adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga negara yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Saat ini, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 instansi sipil, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
Baca Juga: Kisruh RUU TNI dan Jabatan Sipil: Peneliti Beri Kritik, Panglima Angkat Bicara
Namun, dalam usulan revisi yang diajukan Kementerian Pertahanan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, jumlah instansi yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 15, dengan tambahan sebagai berikut:
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
14. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
15. Kejaksaan Agung
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.