JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan jumlah laporan polisi terkait kasus kecurangan Minyakita yang diterima pihaknya per Rabu (12/3/2025) malam.
"Seluruh jajaran kita sampai dengan tadi malam (Rabu malam) jam 12.00, laporan polisi (LP) yang sudah masuk ada 14 LP," tutur Helfi saat peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Kamis (13/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Helfi menuturkan, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti dari berbagai lokasi ditemukannya pelanggaran.
"Barang bukti, termasuk mesin, ada di beberapa tempat, Purwakarta, Bogor, dan yang kita amankan dari Depok kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: Wamen Pertanian Ungkap Kemarahan Presiden atas Kasus Kecurangan Isi Minyakita
Dalam kesempatan sama, Helfi menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kepara para pelanggar.
"Kita memberikan tindakan tegas, kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 62, untuk pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 (tahun) '99 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," paparnya.
Helfi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar dilakukan agar peredaran minyak goreng dapat betul-betul sesuai dengan aturan.
"Tidak ada yang melakukan penyimpangan, baik dari segi kualitas maupun ukuran," tambahnya.
Baca Juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Solo dan Surabaya, Botol 1 Liter Isi 960 Mililiter
Selain itu, Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli barang yang akan dikonsumsi.
"Khususnya terkait masalah keamanan pangan, supaya diperiksa dulu apakah ini ukurannya sesuai atau tidak," imbaunya.
Helfi mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat jika menemukan adanya pelanggaran.
"Pasti akan kita tindaklanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.