Kompas TV nasional politik

Presiden Prabowo Buat Aturan Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 15:02 WIB
presiden-prabowo-buat-aturan-seskab-di-bawah-sesmilpres-letkol-teddy-tidak-perlu-mundur-dari-tni
Presiden RI, Prabowo Subianto saat memberi pidato dalam HUT Gerindra ke-17, Sabtu (15/2/2025) (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam perpres itu disebutkan, posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, diatur juga perihal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet pada Pasal 121 Ayat (2).

Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka hak keuangannyanya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Baca Juga: Siang Ini, Prabowo Umumkan Tunjangan Guru Ditransfer Langsung, Tidak Lagi Melalui Rekening Pemda

“Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” tulis pasal itu.

Oleh karena itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Sebab, penempatan Teddy Indra Wijaya sudah berdasarkan Perpres di mana posisinya berada di bawah Sesmilpres.

“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada menyampaikannya bahwa ada perpres, seskap di bawah sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” jelas Maruli.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahok Hari Ini: Yang Bersangkutan Pernah sebagai Komut di Pertamina

“Seharusnya (Letkol Teddy) di situ, kalau berdasarkan itu, tidak harus (mundur),” lanjutnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x