KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan bahwa prajurit TNI aktif diperbolehkan menjabat di 15 kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Namun, di luar daftar tersebut, prajurit TNI yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari dinas aktif sebelum menduduki jabatan sipil.
Pernyataan ini sejalan dengan rencana revisi UU TNI, yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra, guna menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pertahanan dan dinamika pemerintahan saat ini.
#panglimatni #revisiuutni
Baca Juga: Nasib Anak-Anak di Gaza, Terpaksa Belajar di Bangunan Sekolah yang Rusak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.