Kompas TV nasional peristiwa

Panglima TNI soal Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil: Harus Mundur!

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 14:53 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan bahwa prajurit TNI aktif diperbolehkan menjabat di 15 kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Namun, di luar daftar tersebut, prajurit TNI yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari dinas aktif sebelum menduduki jabatan sipil.

Pernyataan ini sejalan dengan rencana revisi UU TNI, yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra, guna menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pertahanan dan dinamika pemerintahan saat ini.

#panglimatni #revisiuutni

Baca Juga: Nasib Anak-Anak di Gaza, Terpaksa Belajar di Bangunan Sekolah yang Rusak

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x