JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran ganda TNI seperti di era orde baru atau orba.
Hal ini merespons kekhawatiran berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI.
"Beberapa teman-teman dari LSM sudah kami undang, seperti Setara dan Imparsial. Mereka khawatir dwifungsi ABRI kembali seperti zaman Orba. Kalau menurut saya, semua itu bisa dipagari melalui undang-undang," ujar Utut di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: DPR dan Panglima Bahas Revisi UU TNI, Soroti Kekuatan dan Kelembagaan
Menurut dia, perubahan sejarah tidak bisa dikembalikan begitu saja, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.
"Saya minta maaf, saya jauh lebih tua dari adik-adik sekalian. Tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, tapi tidak bisa," katanya.
Terkait pembahasan revisi UU TNI, Utut menyebut bahwa perdebatan terkait aturan tersebut akan dilakukan dalam rapat panitia kerja (panja) yang dimulai besok.
Ketika ditanya mengenai target penyelesaian sebelum masa reses seperti yang ditargetkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Utut menyatakan pembahasan undang-undang harus dilakukan dengan cermat.
"Kalau kita mengerjakan undang-undang, harus saksama, mulai dari konsep. Misalnya, usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara," ujarnya.
Utut juga menyoroti wacana penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif. Namun, menurutnya, secara praktik, baru satu jabatan yang benar-benar diisi, yaitu di sektor kelautan dan perikanan.
"Kalau di Bakamla dari dulu selalu TNI AL, BNPB selalu di TNI AD, dan satu lagi di mana? Pokoknya ada lima, yang memang betul-betul baru ada di kelautan dan perikanan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam negara demokrasi.
"Jadi kalau bicara detail teknis, akan dibahas di panja. Tapi tadi, prinsip besarnya adalah Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus menegaskan supremasi sipil akan tetap dijaga dalam revisi UU TNI, khususnya dalam pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan publik di luar bidang pertahanan.
Baca Juga: Panglima TNI: UU TNI Sudah Tak Relevan dan Perlu Direvisi
Menurutnya, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara merupakan bagian dari strategi menghadapi ancaman non-militer.
Namun, hal ini tetap harus dilakukan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi elemen fundamental dalam negara demokrasi.
"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI menerapkan konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, prinsip supremasi sipil tetap menjadi elemen fundamental yang harus dijaga dalam negara demokrasi, dengan memastikan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.