Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionbnpekok1kcvcpv9vpmesdu69it7a79dk): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2-beta/index.php
Line: 314
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2-beta/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady menanggapi dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum anggota TNI AL, Jumran, terhadap seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Sabtu (22/3/2025) sore.
"Terkait rudapaksa, apakah ada terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegannya karena nanti akan kita buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti," ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan. Namun, bukan berarti pihaknya mengabaikan dugaan rudapaksa itu.
Wira mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah langkah terkait dugaan rudapaksa oleh pelaku terhadap korban.
"Langkah-langkahnya yang pertama adalah kita mengajukan untuk cek DNA dan sudah kita ajukan," ungkapnya.
Ia menyatakan, hasil dari cek DNA tersebut belum bisa diserahkan ke oditur militer (Odmil). Namun, pihaknya akan menyusulkan kelengkapan tersebut setelah hasilnya keluar.
"Yang kedua adalah forensik digital, ini juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Odmil," kata Wira.
Baca Juga: Dandenpomal Ungkap Bagaimana Anggota TNI AL Jumran Bunuh Juwita, Lakukan Aksi Dalam Mobil
Dalam kesempatan sama, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan.
"Dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," ujarnya.
Saji juga menjelakan bagaimana pelaku membunuh korban.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban," ucapnya.
Pelaku melakukan perbuatannya di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
Saji juga menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Jumran dinyatakan melakukan pembunuhan berencana.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.