JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memecat dosen yang juga Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Lantas, bagaimana fakta-fakta kasusnya?
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyatakan, penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak 2024 dan prosesnya berjalan hingga tahun ini.
"Kalau penanganannya sebenarnya sudah sejak juli tahun 2024, kemudian sampai rekomendasi keluar itu di akhir 2024. Keputusan dari Ibu Rektor itu keluar Januari 2025 dan pada hari yang sama, kita sudah mengajukan kepada kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)," terang Andi di UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4/2025), dikutip dari keterangan video yang diterima Kompas.tv.
Namun, menurut keterangan Andi, di pertengahan bulan Maret, ada keputusan menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang sampai berat didelegasikan ke pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).
Maka dari itu, meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan delegasi tersebut, dua hari sebelum libur Lebaran 2025, Sekjen Kementerian menyurati pimpinan PTN lagi, menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai keputusan pendelegasian.
Baca Juga: Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien: Polisi Sebut Pelaku Diduga Alami Kelainan seksual
Andi mengungkapkan, tim kepegawaian UGM akan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan EM.
"Pemeriksaan itu kita belum tahu prosesnya seperti apa, tetapi ada deadline-nya. Dalam proses itu nanti akan diklarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian," jelasnya.
Sementara itu, Andi juga mengatakan, terkait dengan etik, EM sudah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
"Setelah selesai pemeriksaan (dari UGM), hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu, keputusan akhir ada di kementerian," papar Andi.
Baca Juga: Kemungkinan Ada Korban Lain Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa PPDS Unpad, Polisi Persilakan Melapor
Andi menekankan, terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) EM, UGM tidak memiliki kewenangan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.