JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berinisial PAP alias Priguna Anugerah Pratama, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien berinisial FH di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHD), Bandung, Jawa Barat.
Lantas, bagaimana fakta-fakta kasusnya? Simak uraian berikut ini.
Polisi menyampaikan modus operandi yang dilakukan PAP alias Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), tersangka pelecehan seksual terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban.
“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025), dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Hendra menjelaskan, tersangka meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, korban FH merasakan sakit di bagian tertentu.
Hendra menuturkan, kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 18 Maret 2025.
Lantas, jajaran Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.
Baca Juga: Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual Keluarga Pasien Dicabut
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban FH sedang menjaga ibunya di Ruang IGD.
Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.
“Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” papar Hendra.
Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.
Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban diminta berganti pakaian kembali. Tersangka kemudian mengantar korban sampai lantai 1 Gedung MCHC.
Setelah sampai di Ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.
Korban kemudian bercerita pada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," terang Hendra.
Setelah kejadian itu, lantas pihak kepolisian menetapkan PAP sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FH.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.