JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, PAP alias Priguna Anugerah Pratama (31), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah.
Kemenkes menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Unpad di lingkungan rumah sakit tersebut selama satu bulan.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Kamis (10/4/2025), dikutip dari web Kemenkes.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Dua Korban Kekerasan Seksual Lain yang Diduga Dilakukan Mahasiswa PPDS Unpad
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya manipulasi tes kejiwaan.
Selain itu, tes kejiwaan berkala juga bertujuan untuk mengidentifikasi kesehatan jiwa peserta didik sejak dini.
Kemudian terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan PAP, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera melakukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama PAP.
Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) PAP.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujar Aji.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa PPDS Unpad terhadap Keluarga Pasien
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.