Kompas TV nasional hukum

8 Fakta Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Ada Temuan Uang dan Mobil Mewah

Kompas.tv - 14 April 2025, 06:05 WIB
8-fakta-ketua-pn-jaksel-jadi-tersangka-kasus-dugaan-suap-ekspor-cpo-ada-temuan-uang-dan-mobil-mewah
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta saat akan ditahan oleh Kejagung, Sabtu (12/4/2025). (Sumber: Kejaksaan Agung. )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atau gratifikasi atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun terdapat beberapa fakta menarik dari perkara tersebut: 

Baca Juga: Kejagung Ungkap Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel yang Diduga dari Hasil Suap, Segini Jumlahnya

1. 3 Perusahaan Terlibat dalam Dugaan Suap Ekspor CPO

Kasus pemberian fasilitas ekspor CPO melibatkan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

2. Selain Arif, 3 Orang juga Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak hanya Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

3. Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Ketua PN Jaksel

Keempat tersangka diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

4. Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (13/4/2025), Arif diketahui melaporkan hartanya sejak tahun 2018 hingga laporan terakhir pada periode 2024.  Ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp3,16 miliar.


5. Jumlah Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel yang Diduga dari Hasil Suap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat yang berlokasi di Jakarta. 

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap dari tas milik Arif. Sejumlah mata uang asing dan rupiah ditemukan dalam bentuk tunai, tersimpan di dalam amplop dan dompet milik tersangka.

“Ditemukan di dalam tas milik MAN (Muhammad Arif Nuryanta),” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x