A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Molor, Sandiaga Uno: Jangan Ditunda-tunda Lagi

Kompas TV nasional rumah pemilu

Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Molor, Sandiaga Uno: Jangan Ditunda-tunda Lagi

Kompas.tv - 4 Februari 2020, 18:25 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Wagub DKI Jakarta yang direncanakan awal Februari, nyatanya molor.  

Sejumlah tahapan masih harus dilakukan DPRD DKI untuk menentukan siapa yang layak mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Rencana pemilihan Wakil Gubernur DKI awal Februari nyatanya terancam mundur. 

Hingga saat ini, DPRD DKI Jakarta masih belum membentuk panitia pemilih.

Tahapan demi tahapan saat ini sudah berjalan. 

Yang terakhir anggota DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pimpinan gabungan untuk membuat tata tertib.

Jika sudah, selanjutnya yang akan dihadapi oleh para Calon Wakil Gubernur DKI adalah uji kepatutan dan kelayaan.

Dua nama Calon Gubernur DKI Jakarta adalah Nurmansjah Lubis dari PKS dan Riza Patria dari Gerindra. 

Keduanya kini harus mempersiapkan diri untuk tahapan di DPRD DKI.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politisi Partai Gerindra Sandiaga Uno, menilai keduanya layak dan mumpuni untuk mendampingi Gubernur Anies Baswedan.

Siapa calon yang akan menjadi Wakil Gubernur DKI ini juga turut dikomentari ketua fraksi partai PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Dengan memiliki 25 kursi hampir seperempat di DPRD DKI, PDI-P sangat percaya diri untuk memilih siapa Cawagub DKI.

Menurut PDIP ada tiga syarat yang harus dipenuhi setiap Cawagub DKI Jakarta. 

Pertama, harus mampu menempatkan diri sebagai orang nomor dua. 

Kedua tidak boleh memiliki visi dan misi sendiri, karena hanya melanjutkan sekaligus melakukan percepatan terhadap berbagai program Anies Baswedan. 

Ketiga, harus memiliki kecocokan dengan gubernur untuk melanjutkan sisa jabatan sekitar 2,5 tahun lagi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x