A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pencucian Uang di Kasus Korupsi Jiwasraya, Bagaimana Kelanjutannya?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pencucian Uang di Kasus Korupsi Jiwasraya, Bagaimana Kelanjutannya?

Kompas.tv - 8 Februari 2020, 00:40 WIB
Penulis : Edika ipelona

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan menetapkan Direktur PT. Hanson Internasional Beni Cokrosaputro dan Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Beni dan Heru dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebanyak 13,7 T Rupiah.

Penetapan Beni dan Heru didasarkan pemeriksaan terhadap delapan saksi.

Pasal TPPU yang dikenakan kepada Beni dan Heru adalah sanksi pidana tambahan setelah keduanya menjadi tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 41 kamar apartemen South Hill di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro disita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapus Penkum Kejaksaan Agung Hari Setyono menyatakan aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny dalam kasus korupsi PT. Jiwasraya.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x