A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ayo Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2020!

Kompas TV nasional kompas siang

Ayo Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2020!

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 18:26 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak, berakhir pada 31 Maret 2020.

Ada denda yang menanti lho, jika terlambat melapor.

Jurnalis Kompas TV akan membantu anda mengingat kembali tata cara dan syarat pengisian laporan SPT pajak.

Dirjen Pajak RI memberikan layanan pengisian formulir melalui e-form dan e-filling.

Baca Juga: Yuk! Laporkan SPT Anda Sekarang Sebelum Terlambat

Apabila Anda datang ke KPP, Anda bisa langsung mengisikan biodata, lalu apabila anda sudah memiliki EFIN, Anda bisa langsung mengantri.

Apabila Anda lupa mengenai EFIN, Anda harus mengisi form ulang aktivasi EFIN.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak

E-filling itu adalah pengisian di tempat dengan adanya koneksi internet yang tersambung.

E-form adalah metode pendownload-an form SPT biasa yang akan diisi secara offline manual, lalu bisa diunggah melalui DJP Online.

Yang harus disiapkan adalah apabila Anda seorang karyawan adalah form 1721 A1, lalu masukkan password di DJP online.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x