A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Yasonna akan Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Bersama 30.000 Tahanan Lain akibat Corona

Kompas TV nasional berita kompas tv

Yasonna akan Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Bersama 30.000 Tahanan Lain akibat Corona

Kompas.tv - 1 April 2020, 17:59 WIB
yasonna-akan-bebaskan-koruptor-dan-napi-narkotika-bersama-30-000-tahanan-lain-akibat-corona
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadhilah

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Baca Juga: Cerita Pengemudi Ojol yang Kecewa Keringanan Kredit Jokowi, Malah Jadi Tambah Lama dan Berat

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99/2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x