A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ada Pejabat Dikubur Secara Normal Tapi Ternyata Hasil Tes Positif Covid-19, Pemerintah Kini Tegas

Kompas TV nasional berita kompas tv

Ada Pejabat Dikubur Secara Normal Tapi Ternyata Hasil Tes Positif Covid-19, Pemerintah Kini Tegas

Kompas.tv - 20 April 2020, 16:21 WIB
ada-pejabat-dikubur-secara-normal-tapi-ternyata-hasil-tes-positif-covid-19-pemerintah-kini-tegas
Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan keterangan terkait peninjauan banjir dan longsor Kabupaten Bogor (18/1/2020) (Sumber: Pusat Data Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan semua pasien terkait virus corona atau Covid-19, baik orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) wajib dimakamkan dengan prosedur pasien positif Covid-19. 

Caranya, pertama, penguburan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien. 

Kedua, jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Ketiga, apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.

Baca Juga: Begini Fatwa MUI untuk Mengurus Jenazah Korban Covid-19, Boleh Dishalatkan di Kuburan

Keempat, kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Menurut Doni, hal tersebut terpaksa harus dilakukan karena berkaca pada kasus seorang pejabat yang menderita sakit dengan gejala mirip Covid-19, tetapi meninggal dunia sebelum hasil tes swab keluar.

Pejabat tersebut dimakamkan tanpa mekanisme pemakaman khusus pasien Covid-19. Di kemudian hari, ternyata hasil tes swab pejabat tersebut positif Covid-19. Namun, Doni tak menyebut nama pejabat yang dimaksud.

"Ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu lalu. Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler. Setelah beberapa hari kemudian ditemukan positif Covid-19," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (20/4/2020).

Oleh sebab itu, kini pemerintah mewajibkan seluruh pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia saat masih menunggu hasil tes swab dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Viral Keluarga Pasien PDP Covid-19 Ngamuk, Minta Jenazah Dikuburkan Sendiri

Doni mengatakan, pemerintah tak ingin peristiwa serupa terulang dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melayat jika tak dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien Covid-19.

"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien (dalam pengawasan) yang meninggal (belum diketahui) non-Covid atau Covid. (Menghindari) salah dalam melakukan analisis atau mengambil keputusan, maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid," kata Doni.

"Dan setelah ada hasilnya Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x