Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya, mulai Jumat 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai sektor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan berlaku.
Pembatasan sosial di Ibu Kota akan berdampak pada jam operasional angkutan publik yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50% dari jumlah normal.
Selama dua hari, mulai 8 April 2020, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan sosialisasi PSBB kepada masyarakat lewat beragam media.
Anies menyebut satuan polisi bersama TNI akan menindak tegas masyarakat yang tidak menjaga jarak aman.
Warga hanya diperkenankan berkerumun maksimal 5 orang. PSBB akan diberlakukan selama 2 pekan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, selama pemberlakuan PSBB Pemprov DKI terus menjalankan fungsi pelayanan. Pembatasan hanya berlaku bagi dunia usaha kecuali ada 8 sektor.
Sektor pertama adalah sektor kesehatan. Selanjutnya ada sektor pangan, makananan dan minuman.
Lalu ada sektor energi seperti air, gas listrik, spbu. Sektor komunikasi seperti jasa komunikasi dan media juga dikecualikan.
Selanjutnya ada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Selanjutnya ada sektor logistik dan distribusi.
Sektor kebutuhan harian seperti ritel, warung, atau toko kelontong dan yang terakhir adalah sektor industri strategis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.