A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Saat Menyamar Supir Tembak, Pria Tersangka Pedofil dan Penculik Anak Ini Akhirnya Tertangkap Polisi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Saat Menyamar Supir Tembak, Pria Tersangka Pedofil dan Penculik Anak Ini Akhirnya Tertangkap Polisi

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 14:50 WIB
saat-menyamar-supir-tembak-pria-tersangka-pedofil-dan-penculik-anak-ini-akhirnya-tertangkap-polisi
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

Sedangkan RTH diculik empat tahun silam atau ketika masih berusia delapan tahun dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku menggunakan korban RTH untuk menjaring korban lainnya. 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya dan berkeliling kota dengan menggunakan angkot,” kata Ramadhan. 

Selama dalam pengejaran polisi, lanjut Ramadhan, tersangka dan kedua korban berpindah-pindah rumah kontrakan. 

Mereka juga kerap menyambangi masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat serta mandi. 

Tersangka juga pernah melakukan penculikan sebelumnya disertai pencabulan terhadap anak yang merupakan tetangganya di kawasan Bekasi Selatan. 

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah diadukan kepada Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. 

Namun, ia tak merinci lebih lanjut kelanjutan kasus ini, tapi Bareskrim akan melakukan visum terhadap korban hingga mencari orangtua RTH.

Baca Juga: Penusuk Kapolsek & Penyandera Polisi Diimbau Serahkan Diri, Kapolres Bungo: Jika Tidak Kita Tangkap!

“Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum et repertum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC,” ucap Ramadhan. 

Sementara itu, korban JNF telah kembali ke orangtuanya. 

Polisi menyita dua motor yang diduga hasil curian beserta plat nomornya, dua helm serta satu jaket ojek online. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 36 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x