A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

MUI Terbitkan Panduan Takbiran Malam Lebaran, Boleh Dilakukan Sendirian maupun Berjamaah

Kompas TV nasional berita kompas tv

MUI Terbitkan Panduan Takbiran Malam Lebaran, Boleh Dilakukan Sendirian maupun Berjamaah

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 22:26 WIB
mui-terbitkan-panduan-takbiran-malam-lebaran-boleh-dilakukan-sendirian-maupun-berjamaah
Ilustrasi takbiran malam lebaran (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan takbir (takbiran) Idul Fitri di tengah ancaman wabah virus corona (Covid-19) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Panduan takbiran Idul Fitri itu merujuk pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan sejak Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa MUI itu disebutkan bahwa Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

Lalu untuk waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” demikian bunyi salah satu point panduan tersebut.

Namun demikian, pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Adapun dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid secara terbatas oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

“Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT,” demikian dikutip dari isi fatwa MUI itu.

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan pelaksanaan takbir (takbiran) lebaran dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19. 

Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh mengatakan, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT. 

"Tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh. 

“Fatwa ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x