A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang, Ini Katanya

Kompas.tv - 18 Mei 2020, 15:46 WIB
anggota-tni-dipenjara-gara-gara-istrinya-posting-rezim-jokowi-tumbang-ini-katanya
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Anggota TNI Dipenjara Gara-Gara Istrinya Posting Rezim Jokowi Tumbang. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI AD, Sersan Mayor T, harus mendapat hukuman gara-gara ulah sang istri, SD.

Dia tak bisa mengendalikan emosinya saat bermedia sosial di Facebook. Akibatnya, suami SD pun harus mendekam di penjara selama 14 hari.

Sersan Mayor T sendiri merupakan personel TNI AD yang bertugas di Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya).

Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari

Hukuman terhadap T diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020), yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum.

Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x