A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Novel Minta Jokowi Turun Tangan, Masinton: Jangan Apa-apa Presiden, Jangan Lebay

Kompas TV nasional berita kompas tv

Novel Minta Jokowi Turun Tangan, Masinton: Jangan Apa-apa Presiden, Jangan Lebay

Kompas.tv - 13 Juni 2020, 20:05 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkaca pada tuntutan terhadap dua penyerangnya yang hanya satu tahun penjara, penyidik KPK Novel Baswedan mengkritisi proses penegakan hukum.

Ia mengaku marah karena menilai keadilan diabaikan dalam proses persidangan.

Novel membawa nama Presiden Joko Widodo yang seharusnya ikut turun tangan memperbaiki penegakan hukum di tanah air.

Novel mempertanyakan komitmen presiden untuk memperhatikan kasus penyerangan kepada penegak hukum.

"Kesempatan ini saya juga mendesak presiden. Apakah juga tetap membiarkan apakah terus kemudian akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini. Bukankah sejak awal bapak presiden memberikan perhatian soal ini," ujar Novel Baswedan.

Komisi III DPR berjanji akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung.

Salah satunya membahas tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan.

Namun anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta pihak novel jangan membawa-bawa nama presiden dan memisahkan urusan politik dengan penegakan hukum.

"Ada juga akan menjadi catatan saya kepada saudara Novel Baswedan untuk tidak menarik-menarik dalam ranah politik. Apa-apa presiden, apa-apa presiden. Beliau kan juga aparatur negara, nggak perlu. Jangan lebay seperti itu," Masinton Pasaribu.

Meski dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan, tuntutan jaksa kepada dua penyerang Novel hanya satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel hingga melukai matanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x