Kompas TV nasional hukum

Terungkap Orang yang Melakukan Tes Covid-19 di Bareskrim Ternyata Djoko Tjandra Palsu

Kompas.tv - 17 Juli 2020, 20:07 WIB
terungkap-orang-yang-melakukan-tes-covid-19-di-bareskrim-ternyata-djoko-tjandra-palsu
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Dok Kompas/Ign Haryanto)
Penulis : Tito Dirhantoro

“Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda," kata Awi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengakui pembuatan surat Covid-19 itu dilakukan di Gedung Bareskrim. Prasetijo saat itu memanggil dokter dari Pusdokkes Polri ke ruangannya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Rapid Test di Pusdokkes, Profesinya Konsultan Bareskrim

Keterangan itu, kata Argo, didapat usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokter tersebut. 

Namun, demikian, Argo belum bisa memastikan dua orang tidak dikenal yang menjalani tes cepat (rapid test) risiko infeksi virus corona tersebut.

"Jadi, dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Prasetijo, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid (test)," ujar Argo dalam konferensi di Gedung Bareskrim, Kamis (16/7).

"Jadi dokternya memang tidak mengetahui orang yang akan diperiksanya, tapi disuruh membuat surat dengan nama Djoko Tjandra.”

Baca Juga: Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo Dirawat karena Mendadak Darah TInggi

Adapun Prasetijo diketahui telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Pencopotan didasaro karena ulahnya yang diduga membantu buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, Djoko Tjandra. 

Selain itu, Prasetijo pun harus menjalani penahanan sementara selama 14 hari di ruang provost guna diperiksa lebih lanjut oleh Divpropam.

Selain ditahan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyebut pihaknya akan menjerat pidana terhadap bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.

Sanksi pidana itu, kata Sigit, merupakan opsi ketiga dari tiga bentuk penanganan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Merembet, Kejagung Periksa Kajari Jaksel



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x