Kompas TV olahraga kompas sport

ITDC Sebut Klaim Sibahwai atas Lahan di Sirkuit Mandalika Tak Benar, Beri Bukti Kepemilikan

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 23:43 WIB
itdc-sebut-klaim-sibahwai-atas-lahan-di-sirkuit-mandalika-tak-benar-beri-bukti-kepemilikan
Para pembalap melakoni tes pramusim MotoGP Mandalika 2022, Jumat (11/2/2022) di Sirkuit Mandalika, Lombok. (Sumber: Tribun Lombok/Reza Eka Adi Nugraha)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Tourism Development Center (ITDC) merespons klaim Sibahwai bahwa lahan 3,5 hektar di sekitar Sirkuit Mandalika adalah miliknya.

ITDC mengaku klaim yang dibuat Sibahwai soal lahan yang sudah menjadi Tikungan 9 Sirkuit Mandalika itu, tidak benar adanya.

Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73, dan HPL 116 yang sah berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ITDC merujuk pada dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin (orang tua Sibahwai) di Pengadilan Negeri Praya. 

Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), sudah dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah.

Dalam pengukuran tersebut juga disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta menghadirkan bukti kepemilikan lahan ITDC dari lahan yang dimaksud.

Baca Juga: Wartawan The Race Sebut Sirkuit Mandalika Harus Diaspal Ulang Pakai Spesifikasi Material yang Benar

Hasilnya, sertifikat yang berupa HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki hak atas lahan yang diduduki tersebut.

Sebagai tambahan, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin juga telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.

Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak ITDC.

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, bukti tersebut menunjukkan bahwa klaim Sibahwai tidak berdasar.

Yudhistira juga meminta kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum jika memang tanah tersebut adalah miliknya.

“Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira, dikutip dari MGPA, Senin (14/2/2022).

"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri."

"Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.”

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada."

"Terakhir, Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira. 

Baca Juga: Kelemahan Andrea Dovizioso Terbongkar di Mandalika, Sinyal Bahaya untuk Seri Pembuka




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x