Kompas TV olahraga sepak bola

Ketua Panpel Arema Vs Persebaya Dilarang Beraktivitas di Lingkungan Sepak Bola Seumur Hidup

Kompas.tv - 4 Oktober 2022, 17:02 WIB
ketua-panpel-arema-vs-persebaya-dilarang-beraktivitas-di-lingkungan-sepak-bola-seumur-hidup
PSSI menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup pada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

Komdis, kata dia,  melihat ketua pelaksanan tidak melakukan tugas dengan baik dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal mereka memiliki steward.

“Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu yang harusnya terbuka tetapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

“Kepada Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Erwin, selain ketua panitia pelaksana juga ada security officer atau steward yang mengatur keluar masuk penonton, termasuk bertanggung jawab atas pintu masuk.

“Siapa itu security officer? Security Officer Arema FC Adalah Suko Sutrisno, yang bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”

“Merujuk pada Pasal 68 huruf A Jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2018, Suko sutrisno sebagai petugas keamanan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” lanjutnya.

Sementara, terhadap Arema FC, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp250 juta kepada Arema FC dan pelaksanaan pertandingan home minimal 250 kilometer dari home base Malang.

Dari hasil sidang kepada klub Arema FC dan badan pelaksananya, Komdis PSSI memutuskan bahwa Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah

Selain itu pelaksanaan pertandingan tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang.

Baca Juga: Soal Kanjuruhan, Jokowi : Usut Tuntas, Beri Sanksi Pada Yang Bersalah

“Kemudian, itu jaraknya 250 km dari lokasi. Kedua, klub arema dikenakan sanksi denda 250 juta,” jelas dia.

Ketiga, lanjut dia, pengulangan terhadap pelanggaran yang sama akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x