Kompas TV olahraga sepak bola

Temuan Awal Kontras Terkait Tragedi Kanjuruhan: Ada Mobilisasi Pasukan yang Membawa Gas Air Mata

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 05:15 WIB
temuan-awal-kontras-terkait-tragedi-kanjuruhan-ada-mobilisasi-pasukan-yang-membawa-gas-air-mata
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan hasil temuan awal dari investigasi mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (9/10/2022), tim pencari fakta yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menemukan ada 12 kejanggalan dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema vs Persebaya itu. 

Salah satu temuan yang dikemukakan adalah soal adanya pengerahan atau mobilisasi pasukan yang membawa gas air mata pada pertengahan babak kedua. 

Padahal di saat itu, tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. 

"Pertama, tim menemukan fakta pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu," bunyi pernyataan resmi KontraS di laman resmi mereka. 

Permasalahan terkait gas air mata ini juga kembali dikemukakan KontraS di poin ketiga. Mereka menjelaskan, penggunaan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. 

Dalam peraturan tersebut, sebelum tindakan penembakan gas air mata, seharusnya ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Investigasi Tim Pencari Fakta YLBHI Temukan Sejumlah Kejanggalan

"Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak."

"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata."

Di poin kelima, KontraS juga memaparkan terkait arah tembakan gas air mata yang juga menyasar Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara, tidak hanya ke lapangan, sehingga membuat penonton di stadion panik. 

"Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun."

Lalu di poin kedelapan, KontraS juga menemukan bahwa penembakan gas air mata tidak hanya di lakukan di area dalam stadion tapi juga di luar.

Juga tidak ada pertolongan medis optimal bagi korban yang terpapar gas air mata sehingga banyak suporter yang meregang nyawa. 

"Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar stadion."

Baca Juga: Mngerikan! TGIPF Beberkan Isi Rekaman CCTV Pintu13 Tragedi Kanjuruhan

"Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion."

"Diduga kuat kondisi pasca penembakan gas air mata di tribun adalah momen di mana banyak penonton yang merenggang nyawa. Di saat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespons kondisi kritis penonton yang terpapar asap gas air mata."

Untuk lebih lengkapnya, berikut 12 temuan awal investigasi dari Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil. 

  1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.
  2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Namun, hal tersebut direspons secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan.
  3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata.
  4. Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.

    Baca Juga: TGIPF Kanjuruhan: Penonton Menyelamatkan Diri Hindari Gas Air Mata, Berakhir Terimpit dan Terinjak

  5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun.
  6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.
  7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak  aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.
  8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion. Diduga kuat kondisi pasca penembakan gas air mata di tribun adalah momen di mana banyak penonton yang merenggang nyawa. Di saat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespons kondisi kritis penonton yang terpapar asap gas air mata.

    Baca Juga: Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Korban Alami Radang Mata Parah, Bukan Lagi Merah tapi Cokelat

  9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
  10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
  11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.
  12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi “kerusuhan” merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil. Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian. 

Baca Juga: Kapolri Ungkap Kesalahan Fatal Tersangka Security Officer di Tragedi Kanjuruhan

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x