Kompas TV olahraga sepak bola

Stasiun TV Bantah Pertandingan Arema vs Persebaya Kick-off Malam demi Akomodir Iklan Rokok

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 06:40 WIB
stasiun-tv-bantah-pertandingan-arema-vs-persebaya-kick-off-malam-demi-akomodir-iklan-rokok
Pihak stasiun TV membantah pertandingan Liga 1 Arema vs Persebaya digelar malam hari demi mengakomodir iklan rokok. (Sumber: Twitter @AremafcOfficial)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak stasiun TV swasta yang menayangkan pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya membantah tudingan laga tersebut digelar malam hari demi mengakomodir iklan rokok. 

Pada Selasa (11/10/2022) kemarin, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pertemuan. 

Salah satu pihak yang diundang adalah perwakilan dari stasiun TV swasta yang menayangkan pertandingan Liga 1, termasuk laga antara Arema vs Persebaya itu. 

Pihak TV diundang karena dari hasil investigasi TGIPF, ada dugaan PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar pertandingan di malam hari demi mengakomodir iklan rokok tayang sebelum waktunya. 

Padahal dari Polres Malang selaku pihak keamanan, memberi rekomendasi agar pertandingan Arema vs Persebaya digelar sore hari. 

Tapi pada akhirnya, duel klasik Jawa Timur itu tetap digelar malam hari dan berujung dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 131 orang. 


Baca Juga: Kapan Liga 1 Kembali Bergulir? Ini Penjelasan Menpora

Menanggapi hasil investigasi ini, Direktur Program PT Surya Citra Media (SCM), Harsiwi Achmad, membantah dugaan soal iklan rokok itu. 

Harsiwi menjelaskan bahwa tak ada kerja sama Liga 1 dengan produsen rokok. Sementara jika ada iklan rokok yang muncul, bisa dipastikan itu tayang di atas pukul 21.30 WIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Saya kemukakan itu tidak benar," bantah Harsiwi.

"Karena di dalam Liga 1 itu tidak ada iklan sponsor rokok. Kami kerja sama Liga 1 dari 2018 sampai sekarang tidak ada iklan rokok sama sekali," ungkapnya. 

"Kalau rokok itu muncul pas setelah pertandingan, karena itu namanya time sign rokok, itu waktu tertentu dimana rokok itu masuk. Itu jam 21.30 kan baru boleh beriklan."

"Itu dia tidak memilih program apa, tapi rokok tersebut program apa saja terserah yang penting jam 21.30 ke atas," tegasnya. 

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, FIFA Pastikan Bantu dan Dukung PSSI

Penayangan iklan rokok di TV memang sangat dibatasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). 

Sementara menurut Pasal 46 Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, juga dilarang melakukan promosi rokok dengan memeragakan wujudnya. 

Sedangkan jam tayang iklan rokok di atas pukul 21.30 WIB yang disiarkan oleh TV atau radio, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2005.

Lebih lanjut, Harsiwi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan penjadwalan pertandingan karena itu semua diatur langsung dan menjadi kewenangan PT LIB. 

Maka dari itu, dia juga menampik tudingan bahwa pihaknya yang meminta agar pertandingan Arema vs Persebaya ditayangkan malam hari. 

"Tidak ada sama sekali," jawab Harsiwi terkait jam tayang Arema vs Persebaya di waktu prime time.  

Baca Juga: PSSI Bantah Tak Diajak Kolaborasi dengan FIFA dan Pemerintah: Ada Suratnya, Collaboration with PSSI




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x