Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang-kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis, maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan KLB dalam jangka waktu selambatnya 3 bulan setelah proses verifikasi selesai.
Rencananya KLB akan digelar pada bulan Januari 2023 atau 60 hari sejak perilisan rencana.
Lebih lanjut, Vivin juga menjelaskan pada KLB nanti, kepengurusan PSSI beserta seluruh anggota Exco akan di-reset total.
Artinya, semua pihak yang memiliki kompetensi dapat mendaftar menjadi pengurus PSSI ataupun anggota Exco.
"Kita membuka pendaftaran, ketua komite pemilihan dan seluruh jajarannya membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada masyarakat yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan," imbuh Vivin.
Baca Juga: Menpora Tegaskan Pemerintah Tidak akan Ikut Campur soal KLB PSSI
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam KLB yang akan digelar PSSI pada awal tahun depan.
Menurut dia, pemerintah tidak akan mengintervensi pelaksanaan KLB agar pemerintah juga tidak memiliki harapan apapun dari yang dihasilkan nanti.
"Sudah diputuskan, pemerintah tidak akan ikut campur," kata Menpora di sela pengarahan terhadap atlet binaan Universitas Semarang (USM) di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/10), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa KLB adalah kewenangan federasi sepak bola yang sudah diputuskan dan dipersilakan untuk dijalankan.
"Kita tunggu saja, apapun hasilnya," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.